Perjanjian Saragosa
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Saragosa (juga ditulis
Perjanjian Saragossa atau
Perjanjian Zaragoza), ditandatangani
22 April 1529, adalah perjanjian antara
Spanyol dan
Portugal yang menentukan bahwa belahan
bumi bagian timur dibagi di antara kedua kerajaan tersebut dengan batas
garis bujur yang melalui 297,5
legua atau 17° sebelah timur
Kepulauan Maluku. Perjanjian ini adalah kelanjutan dari
Perjanjian Tordesillas yang membagi belahan bumi barat di antara Spanyol dan Portugal dan diprakarsai oleh Paus, yang melihat persaingan perebutan koloni yang dilakukan oleh Portugis dan Spanyol. Oleh karena itu, dibuatlah perjanjian ini. Dalam perjanjian ini dicapai hasil yang lebih rinci dari dua belah pihak, Spanyol dan Portugis. Adapun kesepakatan yang dicapai adalah :
- Bumi dibagi atas dua pengaruh, yaitu pengaruh bangsa Spanyol dan Portugis.
- Wilayah kekuasaan Spanyol membentang dari Mexico ke arah barat sampai kepulauan Filipina dan wilayah kekuasaan Portugis membentang dari Brazillia ke arah timur sampai kepulauan Maluku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar